Lebaran Tenang! Lapor SPT Diperpanjang, Lupa EFIN Gak Mesti ke Kantor Pajak, Gini Caranya

Cara melapor SPT Tahunan di e-Filling DJP Online untuk karyawan dan UMKM.-Foto: Disway-
Untuk mengisi formular tersebut, wajib pajak perlu punya Electronic Filing Identification Number alias EFIN.
Apa Itu EFIN?
EFIN pajak adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik dengan DJP. EFIN digunakan untuk registrasi akun dan melakukan reset ketika wajib pajak lupa password.
Setiap wajib pajak mempunyai satu EFIN dan nomor tersebut tidak pernah berubah kecuali ketika ada permintaan EFIN baru. Sehingga, diharapkan ketika wajib pajak sudah mengaktivasi EFIN, dia menyimpan EFIN tersebut atau mengecek EFIN yang dikirimkan DJP ke surat elektronik/surel (email) yang didaftarkan.
BACA JUGA: Bayar Pajak Tahunan Pengaruhi Harga Kendaraan Saat Dijual, Benarkah?
Jika Lupa Nomor EFIN
Jika kamu lupa nomor EFIN, tidak perlu panik. Kamu bisa mendapatkan kembali nomor EFINmu tanpa perlu ke kantor pajak. Berikut caranya:
1. Kirim e-mail
Kamu bisa kirim e-mail ke Ditjen pajak dengan cara:
- Buat email baru dengan subjek LUPA EFIN.
- Lampirkan NPWP, nama lengkap, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.
- Tulis pernyataan dalam isi/body e-mail: "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
- Kirim ke lupa.efin@pajak.go.id.
- Dalam waktu dekat, petugas pajak akan segera membalas e-mail kamu dan memberikan nomor EFIN via e-mail balasan.
2. Melalui aplikasi M-Pajak
- Download aplikasi M-Pajak.
- Masuk ke menu EFIN di halaman utama.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-