Lebaran Tenang! Lapor SPT Diperpanjang, Lupa EFIN Gak Mesti ke Kantor Pajak, Gini Caranya

Lebaran Tenang! Lapor SPT Diperpanjang, Lupa EFIN Gak Mesti ke Kantor Pajak, Gini Caranya

Cara melapor SPT Tahunan di e-Filling DJP Online untuk karyawan dan UMKM.-Foto: Disway-

POSTINGNEWS.ID --- Ditjen Pajak memperpanjang waktu Surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2024 untuk wajib pajak orang pribadi. Awalnya, lapor SPT dilakukan paling lambat 31 Maret 2025, kini menjadi maksimal 11 April 2025. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Perpanjangan lapor SPT dilakukan karena 31 Maret bertepatan dengan libur nasional dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi (28 Maret) dan Hari Raya Lebaran Idul Fitri. Sementara cuti Bersama berlangsung hingga 7 April 2025. 

Selain memberi keringanan perpanjangan Waktu, Ditjen Pajak juga menghapus sanksi administratif jika wajib pajak telat lapor SPT dan PPh Pasal 29, meskipun setelah 31 Maret 2025. Batas taktu toleransi maksimal 11 April 2025. 

BACA JUGA: Tips Cara Lapor SPT Tahunan di E-Filling DJP Online untuk Karyawan & UMKM, Segera Login di Sini

Apa itu SPT Pajak dan PPh Pasal 29?

Dikutip dari pajak.go.id, SPT Tahunan adalah yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Orang yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak. Pembagian SPT dibagi atas tiga formular, yaitu:

1. Formulir 1770SS

Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto di Bawah Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto di atas Rp60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

BACA JUGA: Kewajiban Pajak bagi Badan Usaha Milik Asing: Yang Perlu Diketahui

3. Formulir 1770

Wajib pajak yang punya penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya