Malas Antre Buat Perpanjangan STNK? Santai, Sekarang Bisa Lewat Online
Perpanjangan STNK Online-upklyak-Freepik
Jika ingin perpanjang STNK milik orang lain:
1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
BACA JUGA:Hakim MK Gelar RPH, Jubir Mahkamah Konstitusi: Semoga Sidang Putusan Pilpres 2024 Besok Lancar!
- Pengesahan akhir
1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
5. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-