Sekarang Bayar Pajak Motor Bisa Online, Tanpa Ribet dan Antre!
cara bayar pajak motor online-Ilustrasi-Freepik
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tak lagi makan waktu untuk antri dan ribet izin kerja saat ini bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
Biasanya, banyak orang izin kerja dan rela mengantre dari pagi demi bisa membayar pajak kendaraan roda duanya.
Pembayaran pajak motor secara online sangatlah mudah kalian hanya mendownload aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
BACA JUGA:Rahasia Daun Kemangi Bisa Bantu Wajah Auto Glowing, Ini3 Manfaatnya
Berikut tata cara pembayaran pajak motor melalui aplikasi SIGNAL ;
Isi NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi.
- Kemudian unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah menggunakan biometrik.
- Kode OTP akan dikirimkan ke nomor handphone kamu, masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi SIGNAL.
BACA JUGA:Tiket Whoosh Sudah Terpesan, Tapi Masih Bingung Mau Wisata Kemana? Ini Rekomendasinya
- Pendaftaran akun berhasil, dan kamu dapat login menggunakan email yang terdaftar. Daftarkan kendaraan bermotor kamu dengan cara:
- Pilih ikon “Tambah Kendaraan Bermotor” di aplikasi SIGNAL.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor milikmu.
- Ketikkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Pilih “Lanjut”.
BACA JUGA:3 Mitos Penguasa Laut Selatan Nyi Roro Kidul, Bikin Merinding!
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: