Tata Cara Bikin NPWP UMKM Secara Online, Dari Rumah Bisa Langsung Jadi!
Cara bikin npwp usaha online-Ilustrasi-Pixabay
Setelah proses registrai berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan pada laman akun tersebut
Akan muncul keterangan bahwa Wajib Pajak sudah berhasil melewati langkah pertama dari registrasi akun sistem di Ditjen Pajak
3. Aktivasi e-Reg Pajak
Setelah langkah pertama, Wajib Pajak akan mendapatkan email pemberitahuan untuk melakukan aktivasi
BACA JUGA:AUTO Segar Bugar! INI Rekomendasi Vitamin yang Cocok untuk Lansia
4. Pengisian Formulir e-Reg Pajak
Setelah aktivasi, Wajib Pajak diminta untuk melengkapi informasi pada laman formulir e-Reg Pajak
Pilih Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
Lengkapi nama, identitas, alamat email, password, nomor telepon, dan data lainnya di kolom yang tersedia
BACA JUGA:Link Live Streaming: BIG MATCH BRI Liga 1 PSM Makassar vs Persija Jakarta!
Setelah melengkapi data, masukkan kode keamanan/captcha
Lalu klik tombol ‘Daftar’
5. Mengirimkan Formulir Pendaftaran Akun e-Reg Pajak
Setelah selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha badan/usaha dagang berhasil
BACA JUGA:5 Jenis Makanan yang Bantu Suburkan Wanita, Bisa Jadi Bantuan untuk Hamil
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: