Pengacara Brigadir Yosua Jadi Tersangka UU ITE, Profesi Pengacara Disebut Terancam
Kamis 10-08-2023,17:37 WIB
Kamaruddin Simanjuntak adalah pengacara terkenal-Kamaruddin Hendra Simanjuntak-Facebook
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Advokat Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapan terhadap keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Kamaruddin menilai bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak tepat, dengan alasan bahwa sebagai pengacara, jika harus dilaporkan karena membela kliennya, maka semua pengacara dapat terancam.
"Kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," sebut Kamaruddin, hari ini (10/8).
Dia menjelaskan bahwa pernyataannya yang diduga mencemarkan nama baik merupakan bagian dari upaya membela mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.
Meskipun demikian, Kamaruddin menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang akan berlangsung.
"Kita hadapin aja, kita buka terus," tegas Kamaruddin.
Dia tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut, karena percaya bahwa tidak selalu berhasil.
Kamaruddin juga mengungkapkan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, meskipun telah meminta penundaan dari Kamis, 10 Agustus 2023 menjadi Senin, 14 Agustus 2023.
Dia menjelaskan bahwa surat panggilan tersebut tiba bersamaan dengan penetapan keringanan bagi pihak lain, sehingga ia berhalangan hadir pada tanggal awalnya.
Kamaruddin sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo, telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi, termasuk video, undangan konferensi pers kepada media massa, dan putusan persidangan terkait perceraian.
Duke membantah tudingan-tudingan tersebut dan menegaskan bahwa tuduhan mengenai pengelolaan dana dan status pernikahan ANS Kosasih tidak benar.
Dia juga membantah tuduhan mengenai anak yang ditelantarkan oleh ANS Kosasih.
Laporan terhadap Kamaruddin telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: