KPK Takut Syahrul Yasin Limpo Kabur, Jadi Langsung Lakukan Jemput Paksa Deh!
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo Kabur-@syasinlimpo-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - KPK secara resmi telah melakukan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, dalam kasus korupsi pada tanggal 12 Oktober 2023.
Ali Fikri, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa penangkapan paksa ini dilakukan karena khawatir SYL melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Menurut Ali, ada alasan yang sesuai dengan hukum acara pidana untuk melakukan penangkapan seperti kekhawatiran akan pelarian tersangka.
Ali menambahkan bahwa penangkapan SYL telah melalui berbagai prosedur, mulai dari pemanggilan yang tidak dihadiri oleh SYL yang telah menjadi tersangka dalam dugaan tindak korupsi di Kementerian Pertanian.
"Ketika dilakukan penangkapan, ada alasan pidana seperti kekhawatiran akan pelarian dan penghilangan bukti. Itu menjadi dasar kami dalam melakukan penangkapan," jelas Ali pada tanggal 12 Oktober 2023.
Ia juga menyebutkan bahwa KPK telah mendapatkan informasi bahwa SYL telah berada di Jakarta sejak semalam.
Meskipun KPK menunggu kedatangan SYL, namun ternyata tidak kunjung datang, sehingga dilakukan analisis lebih lanjut.
BACA JUGA:SAH! KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kementan
"Kami juga mendapat informasi bahwa tersangka telah berada di Jakarta sejak semalam. Kami menunggu kedatangannya hari ini, namun setelah tidak hadir di KPK, kami kemudian melakukan analisis," ungkap Ali.
Penangkapan ini memiliki tujuan untuk memperoleh bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan SYL.
Dalam upaya menghindari pelarian dan penghilangan barang bukti, KPK telah melakukan penangkapan paksa dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang sesuai dengan hukum acara pidana.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: