Terjebak di Kasus Narkoba, Rio Reifan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara!
Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara-@lambe_turah-Instagram
JAKARTA,POSTINGNEWS.ID - Terus mengulangi kasus narkobanya kini Rio Reifan terancam masa hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.
Tak hanya dipenjara 12 tahun tetapi dirinya juga akan kena denda 1 Miliar banyaknya atas kasus yang ia hadapi saat ini.
Polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba usai ditangkap pada 26 April di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.
BACA JUGA:Ini 3 Rekomendasi Terbaik Ban Khusus Motor Matic
Polisi pun telah menetapkan Rio Reifan dan terkena pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi tidak akan memberikan masa rehabilitasi karena Rio Reifan sudah mengulangi kesalahan yang sama hingga 5 kali.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam press release digelar di Mapolres Jakarta Barat Jumat, 3 Mei 2024.
Dalam press tersebut dihadirkan pula tersangka Rio Reifan dan juga empat tersangka lainnya dengan memakai baju tahanan berwarna hijau.
BACA JUGA:Ria Ricis dan Teuku Ryan Telah Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh Pada Siapa?
"Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," ujar Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan dalam press release.
Syahduddi juga menjelaskan bahwa penangkapan Rio Reifan di kediamannya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.
"Kami dilakukan penggeledahan dan penyidik mengamankan 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu kemudian 17 gram kemudian diamankan 1 butir ekstasi hijau dengan berat 3,6 gram dan 12 butir psikotropika merek alpara alprazolam," jelas Syahduddi.
"Total barang bukti yang ketiga 3 paket sabu 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat hisap sabu," lanjutnya.
BACA JUGA:Kamu Lagi Sedih? Ini 3 Cara Supaya Tak Terlarut Dalam Kesedihan
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-