Update Terbaru Al Zaytun: dari Ridwan Kamil, Hingga 'Taubat' Panji Gumilang

Update Terbaru Al Zaytun: dari Ridwan Kamil, Hingga 'Taubat' Panji Gumilang

Panji Gumilang vs Ridwan Kamil--Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gugatan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih berlanjut dalam proses persidangan.
 
Kabar terbaru menyebutkan bahwa upaya untuk memediasi perselisihan antara kedua belah pihak mengalami kebuntuan atau deadlock.
 
Sidang mediasi yang dilakukan pada tanggal 14 September tidak menghasilkan kesepakatan.
 
Oleh karena itu, proses selanjutnya akan melibatkan persidangan pokok perkara gugatan tersebut.
 
 
Arief Nadjemudin, Kuasa Hukum dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, mengungkapkan bahwa dalam sidang terakhir, penggugat Panji Gumilang, seharusnya hadir namun tidak bisa hadir secara fisik dan memberikan kuasa kepada pengacaranya.
 
“Nanti akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara gugatannya,” kata Arief, Jumat (22/9) hari ini.
 
Berdasarkan informasi yang tertera di laman SIPP PN Bandung, sidang gugatan Panji Gumilang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan gugatan.
 
Namun, Arief mengaku bahwa mereka masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang tersebut.
 
 
Arief juga menegaskan bahwa mereka telah mempersiapkan diri dengan baik sejak awal, termasuk memeriksa semua aturan, data, dan fakta yang relevan.
 
Namun, mereka masih menunggu panggilan sidang resmi dari PN Bandung.
 
“Kami masih menunggu panggilan sidang,” kata dia.
 
Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan gugatan senilai Rp9 triliun terhadap Ridwan Kamil.
 
 
Gugatan ini diajukan karena Panji Gumilang merasa bahwa Ridwan Kamil telah mengambil keputusan yang gegabah dalam penanganan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan membentuk tim investigasi.
 
Namun, ada perkembangan lain dalam kasus ini.
 
Forum Ulama Tasikmalaya, yang merupakan salah satu pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, berencana untuk mencabut laporan tersebut.
 
Mereka mengambil langkah ini karena Panji Gumilang telah berjanji untuk bertaubat.
 
 
Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ilmi Tasikmalaya yang mewakili Forum Ulama Tasikmalaya, menjelaskan bahwa mereka belum secara resmi mencabut laporan tersebut, tetapi akan bertemu dengan Panji Gumilang terlebih dahulu.
 
Mereka ingin memastikan bahwa Panji Gumilang benar-benar berjanji untuk tidak melakukan tindakan yang sama lagi.
 
"Ada 3 pernyataan dari PG bahwa dia siap bertaubat,” kata Ruslan, Kamis (21/9) kemarin.
 
Rencananya, pertemuan tersebut akan diadakan di Jakarta dengan fasilitasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
 
Namun, pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa kasus ini akan tetap diproses meskipun beberapa pelapor telah mencabut laporan mereka.
 
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara tindak pidana umum dan bukan delik aduan.
 
Oleh karena itu, proses hukum akan tetap berlanjut, dan berkas perkara telah dikirim kembali ke jaksa setelah penyidik melengkapi P19 sesuai petunjuk dari jaksa.
 
“Kasus ini merupakan bukan delik aduan," kata Ahmad di hari yang sama.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: