Buronan Kasus Korupsi e-KTP Pulus Tannos Diduga Ganti Kewarganegaraan

Buronan Kasus Korupsi e-KTP Pulus Tannos Diduga Ganti Kewarganegaraan

KPK-@infoKPK-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kasus buronan yang mengubah kewarganegaraannya, khususnya terkait dengan tersangka Paulus Tannos dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Pihak KPK mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos memang merupakan salah satu buronan yang berubah kewarganegaraan.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, yang menjelaskan bahwa ada buronan yang sebelumnya terdaftar di KPK dan telah mengganti status kewarganegaraannya.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan keheranannya terkait fakta bahwa Paulus Tannos, yang saat ini berstatus buron, mampu memperoleh akses untuk mengajukan pembuatan paspor dari negara lain.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Komentar Pedas Rocky Gerung ke Jokowi Gegabah dan Emosional

Melalui keterangan persnya pada Selasa (8/8/2023), Ali Fikri mengungkapkan bahwa situasi ini menjadi suatu hal yang sulit dipahami.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana buronan bisa mengubah identitasnya dan memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain, mengingat statusnya yang buron.

Ali Fikri mengemukakan keprihatinannya bahwa kondisi ini dapat menghambat upaya KPK dalam melakukan penegakan hukum.

Selain itu, hal tersebut juga dapat menyulitkan proses untuk mengembalikan Paulus Tannos ke Indonesia apabila dia berhasil ditangkap.

BACA JUGA:AUTO CUAN GEDE! Pola Slot Kakek Zeus Hujan Petir Merah Berkali-kali

Terlebih lagi, sebelumnya keberadaannya pernah terdeteksi di Thailand, yang menambah kompleksitas dalam upaya penangkapannya.

Kasus ini mencuat karena Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan beberapa nama penting.

KPK telah berupaya mengusut dan menindak lanjuti kasus ini demi menegakkan keadilan dan memerangi korupsi di Indonesia.

Namun, perubahan status kewarganegaraan buronan seperti Paulus Tannos dapat menghambat proses hukum dan menghadirkan tantangan baru bagi KPK.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: