PNS Dibolehkan Poligami Sejak 40 Tahun Lalu?
pns boleh poligami-ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan tentang aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperbolehkan pegawainya untuk melakukan poligami.
Namun, aturan tersebut hanya diperuntukkan untuk pegawai laki-lakinya saja.
Sedangkan untuk PNS perempuan dilarang untuk menjadi istri kedua/ketiga atau keempat.
BACA JUGA:Mulai 10 Juli! LRT Jabodebek Siap Buka Pendaftaran Uji Coba dengan Tarif Rp1!
Dapat diketahui bahwa aturan ini sudah diresmikan sejak 40 tahun lalu, dan aturan ini bukan kebijakan yang diterbitkan oleh BKN.
Tetapi, kebijakan tersebut sudah lama diatur dalam regulasi mengenai izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 yang dimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Aturan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Yang dimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
BACA JUGA:Luna Maya dan Maxime Bouttier Kabarnya Akan Tunangan! Benarkah?
Namun perlu diingat, persyaratan dan ketentuan mengenai izin berpoligami bagi PNS laki-laki diatur secara ketat.
Diatur didalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur tentang syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang.
Berikut syarat mengenai peraturan PNS pria dalam berpoligami.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi PNS pria jika ingin berpoligami, adalah Syarat Alternatif yang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yakni:
BACA JUGA:Microsoft Setuju Bayar Denda 20 Juta USD atas Pelanggaran Privasi Anak oleh FTC!
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: