Cara Mudah Mengajukan Persyaratan Pensiun Dini PNS

Cara Mudah Mengajukan Persyaratan Pensiun Dini PNS

pensiun pns dini-@folkative-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak seorang PNS ingin mengajukan pensiun dini karna beberapa hal yang terjadi pada dirinya.

Biasanya, seseorang PNS yang ingin mengajukan pensiun dini karna dirinya alami sakit pada dirinya sehingga tak mampu lagi untuk bekerja.

Sebelum kalian mengajukan pensiun dini kalian waji tahu terlebih dahulu mengenai persyaratannya.

BACA JUGA:Link Streaming BRI Liga 1 PSM Makassar vs Bhayangkara FC: Partai Adu Gengsi!

Umumnya, seorang PNS memiliki batas usia pensiun yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun.

Berikut persyaratan yang bisa kalia penuhi sebelum mengajukan pensiun dini :

- Surat permohonan pensiun ditujukan ke Bupati Up.Ka BKPSDM.

BACA JUGA:Breaking News! Tahanan Lapas Klas II A Tangerang Kabur

- Usia minimal 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun (sesuai PP).

- Surat Persetujuan Kadis tempat bertugas.

- Dokumen-dokumen seperti fotokopi Kartu Pegawai, SK Pengangkatan CPNS dan PNS, SK Pangkat Terakhir, Jabatan Struktural, SK gaji berkala terakhir, SKP tahun terakhir, dan lainnya.

- Surat pernyataan dari kadis tempat bekerja bahwa tidak menjalani proses pidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Segini Ternyata Besaran Gaji Honor Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: