Update! BKN Resmi Revisi Batas Usia Pensiun PNS Tidak Lagi Sampai 56 Tahun
Revisi Batas Usia Pensiun PNS-Ilustrasi-Facebook
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan secara resmi perubahan dalam batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Jika sebelumnya batas usia pensiun PNS minimal 56 tahun, kini dengan ketentuan terbaru yang diatur melalui surat edaran, BKN menaikkan batas usia pensiun.
Lewat sebuah Surat Edaran BKN, PNS kini memiliki kesempatan untuk terus bekerja hingga usia di atas 60 tahun.
BACA JUGA:Cukup Gunakan HP Saja, Begini Cara Cairkan Dana PIP Tahap 2 Tahun 2023
PNS yang sebelumnya akan memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun sekarang memiliki kesempatan untuk terus berkontribusi dalam lingkup pekerjaan hingga usia 58 tahun atau lebih, tergantung pada jabatan fungsional mereka.
Hal ini akan memungkinkan mereka untuk lebih lama bersama rekan-rekan kerja dan masyarakat yang menerima pelayanan mereka.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh BKN tidak hanya mengubah batas usia pensiun, tetapi juga mengatur ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan.
Salah satu poin penting yang dicantumkan adalah kategori batas usia pensiun berdasarkan jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS.
BACA JUGA:Cek 15 Daftar Perusahaan Pinjol yang Telah Dijamin OJK Bulan Oktober 2023, Jadi Makin Aman!
Berikut adalah kategori batas usia pensiun bagi PNS yang diatur oleh BKN:
1. Batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional.
2. Batas usia pensiun 60 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli madya.
3. Batas usia pensiun 65 tahun berlaku untuk para PNS yang memiliki jabatan fungsional ahli utama.
BACA JUGA:Simak Cara Daftar Bansos PKH Balita, Bisa Dapat Bantuan Uang Senilai Rp 3 Juta per Tahun
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: