PNS Dibolehkan Poligami Sejak 40 Tahun Lalu?

PNS Dibolehkan Poligami Sejak 40 Tahun Lalu?

pns boleh poligami-ilustrasi-Pixabay

-Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

-Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

-Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Setelah itu, terkandung didalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

BACA JUGA:Resmi, Juventus Mundur dari Proyek European Super League

Syarat lain yang harus terpenuhi adalah Syarat Kumulatif yang dimana harus dipenuhi secara seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yakni:

-Ada persetujuan tertulis dari istri

-PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

-Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: