Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Dicairkan? Ternyata Begini Faktanya, Simak Detailnya di Sini!

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Dicairkan? Ternyata Begini Faktanya, Simak Detailnya di Sini!

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Dicairkan? Ternyata Begini Fakta Mengejutkannya, Simak Baik-baik!-Ilustrasi-Istimewa

POSTINGNEWS.ID --- Pertanyaan apakah SK PPPK paruh waktu bisa dicairkan belakangan ini ramai dibicarakan di kalangan tenaga honorer.

Perlu diketahui, bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini lahir sebagai solusi untuk menampung para tenaga non-ASN agar tetap memiliki status kepegawaian yang jelas.

BACA JUGA:Istana Rombak PCO Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Strategi Baru Biar Pesan Lebih Mudah Dipahami

Meski jam kerja yang diberikan lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, status mereka tetap sah sebagai Aparatur Sipil Negara.

Artinya, mereka tetap memiliki hak-hak dasar ASN meskipun sistem kerja yang diterapkan lebih fleksibel.

Setiap PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari pemerintah dan SK ini menjadi dasar hukum yang sah untuk menyandang status ASN.

Selain gaji pokok yang minimal setara dengan upah terakhir atau Upah Minimum Daerah (UMD), mereka juga berhak menerima tunjangan kinerja hingga 70 persen, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.

BACA JUGA:Tips Kesehatan: Jantung Berdebar hingga Takut Mati, Psikiater Bongkar Fakta Panic Attack

Dengan demikian, meskipun tidak bekerja penuh waktu, jaminan kesejahteraan tetap diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka.

Selain itu, SK PPPK Paruh Waktu juga bisa dimanfaatkan oleh para tenaga honorer untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Sama halnya dengan PNS atau PPPK penuh waktu, SK ini diakui secara legal sebagai dokumen kepegawaian yang sah.

Banyak bank yang menerima SK ASN sebagai jaminan pinjaman, baik itu untuk kredit konsumtif, kredit usaha, kredit perumahan, maupun pinjaman tanpa agunan.

BACA JUGA:DPR Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan Rp 400 Miliar, Dipakai untuk Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News