Blak-blakan! Menkominfo Sebut Ada PNS Kecanduan Judi Online, Siapa Sih?

Blak-blakan! Menkominfo Sebut Ada PNS Kecanduan Judi Online, Siapa Sih?

PNS main judi-@budiariesetiadi-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa ada seorang yang berstatus sebagai PNS yang kecanduan bermain judi online.

Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini marak sekali judi online dan membuat banyak orang menjadi candu dalam bermain game penghasil uang haram tersebut.

Budi Arie mengatakan bahwa dirinya sering mendapatkan laporan berupa foto yang menunjukkan pegawai negeri main judi online. 

BACA JUGA:Mau Dapat Skin Chou King of Muay Thai? Buruan Klaim Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini!

"Waktu awal-awal saya masuk, saya difotoin sama teman-teman saya tuh. Ini pegawai kita banyak yang main judi. Korbannya kan gila-gilaan, Pemda, pejabat Pemda, ASN, semuanya," kata Budi Arie dalam konferensi pers Sabtu, 21 Oktober 2023.

Dia mengatakan sejumlah pegawai negeri sipil di berbagai kalangan juga menjadi korban judi online, dari pemda, pejabat pemda, hingga ASN.

Saat itu, Budi juga mengingatkan jangan bermain judi. Karena korban yang terjerat sudah signifikan.

Judi online juga masuk ke dunia streamer. Beberapa dari mereka dilaporkan melakukan promosi judi online.

BACA JUGA:Buruan Klaim Kode Redeem FF Minggu 22 Oktober 2023, Bisa Berhadiah Thompson Cindered Colossus!

Ditanya soal keterlibatan streamer, Budi hanya mengatakan penindakan hukum urusannya berada di tangan aparat terkait. Jadi soal hal tersebut akan diserahkan pada para penegak hukum.

"Kalau soal penindakan hukum itu urusannya aparat penegakan hukum bukan urusannya Kominfo. Kominfo kan urusannya soal platform, soal teknologi, soal sarana dan pra sarana telekomunikasi. Kalau urusan penegakkan hukum, kita serahkan ke penegak hukum, ya," jelas dia.

Pemberantasan judi online juga melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait. Misalnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan tempat aliran dana judi online.

Budi menjelaskan telah meminta OJK melakukan pemblokiran pada 2.760 rekening terkait judi online. Jumlah tersebut selama periode 17 Juli hingga 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:Simak Manfaat Kesehatan dari Pasak Bumi, Bukan Cuma jadi Obat Kuat Lho!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: