Pemerintah Mulai Membayar Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, Polri/TNI, dan Pensiunan pada 5 Juni 2023

Pemerintah Mulai Membayar Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, Polri/TNI, dan Pensiunan pada 5 Juni 2023

--istimewa

DIPA adalah kontrol pelaksanaan rumah tangga, yang selanjutnya merupakan dokumen pelaksanaan rumah tangga yang disusun oleh kepala rumah tangga atau penguasa rumah tangga.

Khusus pada entitas nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, DIPA kementerian/lembaga/satuan kerja entitas nonstruktural utama bertanggung jawab membayar gaji ke-13.

Selain itu, pembayaran gaji ke-13 diarahkan ke rekening penerima melalui SPM PPSPM. PPSPM mentransfer gaji ke-13 kepada KPPN Kementerian Keuangan SPM sesuai Pasal 17.

 

BACA JUGA: Isu Perang Lawan AS, China Respons dengan Bijak: Perang antara China dan AS Akan Jadi Bencana Tak Tertahankan bagi Dunia

Penerima gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

- PNS dan calon PNS (CPNS).

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

- Prajurit TNI.

- Anggota Polri.

- Pejabat negara.

- Pensiunan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: