Pemerintah Mulai Membayar Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, Polri/TNI, dan Pensiunan pada 5 Juni 2023

Pemerintah Mulai Membayar Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, Polri/TNI, dan Pensiunan pada 5 Juni 2023

--istimewa

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

BACA JUGA: Awas Kelewat Tanggalnya, Kini Masa Berlaku SIM Bukan Tanggal Lahir Lagi Ya!

Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Gaji pokok PNS Golongan I:

- Gaji pokok PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

- Gaji pokok PNS golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.

- Gaji pokok PNS golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.

- Gaji pokok PNS golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

 

Gaji pokok PNS golongan II:

- Gaji pokok PNS golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.

- Gaji pokok PNS golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: