Pemerintah Mulai Membayar Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, Polri/TNI, dan Pensiunan pada 5 Juni 2023

Pemerintah Mulai Membayar Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, Polri/TNI, dan Pensiunan pada 5 Juni 2023

--istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Surat Pemberitahuan kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri dan TNI, serta Pensiunan dan Pensiunan.

Pemerintah akan mulai membayar gaji ke-13 hari ini, 5 Juni 2023.

Siapa yang mendapat gaji ke-13? Apakah gaji ke-13 dibayarkan sekaligus kepada pegawai negeri sipil, anggota Polri dan TNI, serta pensiunan dan purnawirawan?

Seperti dilansir Kompas.com, Mohammad Averrouce, Kepala Kantor Informasi Komunikasi dan Informatika Kementerian PANRB menjelaskan, aturan pembayaran gaji ASN ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). ). Nomor 39 Tahun 2023 merupakan petunjuk teknis. 

Melaksanakan tunjangan hari raya dan gaji bagi aparatur ke-13, pensiunan, pensiunan, dan penerima beasiswa pada tahun 2023.

BACA JUGA: Hutang Numpuk Bisa Lunas dengan Cepat, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Sarankan Tekuni Amalan Ini

Menurut PMK 39 2023 paragraf 12, gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat Juni 2022. Selain itu, gaji ke-13 akan dibayarkan setelah Juni 2023 jika pembayaran gaji ke-13 tertunda dan tidak dapat dibayarkan.

Avrouce memastikan bahwa setiap pegawai negeri akan tetap menerima gaji ke-13, asalkan kementerian, lembaga, atau pemerintah kota menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

“Kecepatan pembayaran (gaji ke-13) ditentukan oleh kesediaan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengajukan ke Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Sementara itu, tambah Averrouce, rincian pembayaran gaji ke-13 diatur dalam PMK (Keputusan Menteri Keuangan) No. 39 Tahun 2023, Pasal 17 Kementerian Keuangan.

“(Pembayaran gaji ke-13) tergantung instansi pemerintah yang menyerahkan ke KPPN Perbendaharaan,” kata Averrouce.

 

BACA JUGA: Klub Liga Saudi ini Siap Tampung Lionel Messi, Tawarkan Gaji 2 Kali Lipat Lebih Banyak dari Ronaldo

Dalam PMK (Keputusan Menteri Keuangan) No. 39 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 16 disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 diatribusikan kepada DIPA unit kerja terkait.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: