Bikin Geleng-geleng! Begini Cara Licik Rafael Alun Kumpulkan Duit Haram Hasil Gratifikasi
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang Tiktoker bernama Felicia Tjiasaka membongkar cara licik Rafael Alun Trisambodo melakukan gratifikasi hingga berhasil mengumpulkan uang haram senilai USD $90 atau Rp1,3 miliar.
Felicia mengungkapkan, bekas pejabat pajak itu melancarkan aksinya dengan membangun sebuah PT bernama Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang konsultan pajak.
“Baru-baru ini, KPK mengungkap RAT diduga menerima gratifikasi senilai USD $90 atau Rp1,3 M lewat perusahaan konsultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadhana (AME),” kata Felicia, dilansir Sabtu, 15 April 2023.
BACA JUGA:Bocor! Ada 25 Artis yang Terlibat Dalam Kasus Pencucian Uang Rafael Alun: 'Tiga Band Besar Juga'
Kantor yang didirikan ayah Mario Dandy ini memang mengincar perusahaan-perusahaan besar yang punya masalah dengan pajak.
Adapun gratifikasi itu dilakukan Rafael Alun dengan cara membantu para perusahaan memangkas kewajiban bayar pajak.
Misalnya, suatu perusahaan dikenakan pajak senilai Rp100 miliar. Namun, ia merasa keberatan untuk membayar nominal tersebut. Maka, Rafael Alun dan gengnya akan membantu memangkas jumlah tersebut dengan cara ilegal.
“Kita pakai ilustrasi aja ya, PT Sukses Makmur harusnya bayar pajak Rp100 miliar, tapi mereka gak mau bayar segede itu. Lalu RAT dan gengnya, ngerekomendasiin perusahaan konsultan pajak PT AME miliknya, untuk bantu ngecilin pajak dengan cara yang ilegal, alias tax evasion. Dari pajak yang seharusnya Rp100 M, yang dibayarkan hanya Rp10 M aja,” beber Felicia.
BACA JUGA:Rafael Alun Salahkan Istri dan Anak: 'Mereka yang Hobi Pamer, Sudah Saya Tegur'
Dari jasanya memangkas besaran pajak itu, Rafael dan kawan-kawannya berhak mendapatkan imbalan fantastis yang nilainya mencapai miliaran rupiah untuk satu kasus yang berhasil ditangani.
“Dari modus ini, sebenarnya mereka bukan makan pajak rakyat, tapi makan dari uang yang sebenarnya bisa jadi pajak bagi negara. Menurutku, semua klien dan afiliasi PT AME dan 6 perusahaan RAT harus diperiksa ulang pajak dan transaksinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus berupaya menyelami dan menguak kasus gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun.
Lembaga antirasuah ini juga telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: