Siap-siap! THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ada Potensi Telat?

Siap-siap! THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ada Potensi Telat?

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Berita mengejutkan untuk para PNS dimana ada kabar bahwa THR PNS bisa dibayarkan setelah lebaran tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bisa saja mendadak PNS THRnya cair setelah lebaran.

Sri Mulyani juga memberikan ketenangan bahwa jika terjadi turun THR setelah lebaran dipastikan THR tersebut turun pasti tidak hangus.

BACA JUGA:Yuk Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Bank Indonesia Khusus Lebaran 2023, Lihat di Sini!

"Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayar karena sesuatu hal sebelum Idul Fitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idulfitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Kamis, 30 Maret 2023.

"Kami akan terus mengimbau, bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh kementerian dan lembaga dan pemda agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," tambah Sri Mulyani.

THR 2023 mulai dicairkan H-10 Lebaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Seemntara untuk kementerian/lembaga (K/L) sendiri sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KKPPN juga sejak H-10 dan dapat dicairkan KPPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut umumnya keterlambatan pembayaran THR PNS ini disebabkan oleh SPM yang diajukan K/L atau Pemda tidak lengkap. Kondisi ini kerap terjadi setiap tahunnya, karena itulah berharap pengajuannya bisa disiapkan dari sekarang.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Ada Lowongan Kerja Jadi Nakhoda di PT Pelni Usia 58 Tahun Bisa Daftar Loh

Adapun komponen THR Lebaran 2023 telah menyesuaikan kondisi saat ini, di mana diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan namun hanya 50%.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ini adalah peraturan yang mengatur THR dan gaji ke-13," ucapnya.

Tak hanya dibelakangi soal THR dan Gaji ke-13 baru baru ini para PNS juga dilarang mengadakan buka bersama dan apabila terjadi bukber akan dikenakan sanksi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: