Usai Diperiksa KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Klarifikasi Rumah Mewah

Usai Diperiksa KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Klarifikasi Rumah Mewah

Kepala Bea Cukai Makassar Klarifikasi Rumah Mewah-ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Selepas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono mengklarifikasi status rumah mewah di Cibubur. 

Rumah mewah itu viral di media sosial yang dikomentari oleh banyak netizen.

"Mengenai rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi memang sengaja diambil media. Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," tutur Andhi, di Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Geger! Indekos Diduga Milik Rafael Alun, Tak Punya Izin Bangunan Hingga Jadikan Penyewa Sebagai 'Tumbal'

Andhi membeberkan, keberadaannya di rumah tersebut hanya ada kedua orang tuanya. Hal itu dikatakan Andhi Pramono seusai diperiksa.

Tiba di kantor KPK pukul 09.15 WIB, kemarin Andhi menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya oleh Kedeputian Pencegahan KPK.

Setalah kurang lebih tujuh jam diperiksa, Andhi mengatakan tak pernah sekalipun mencederai aturan pelaporan harta alias dirinya selalu tepat waktu melaporkan LHKPN secara lengkap.

Andhi tak memberi tanggapan banyak terkait klarifikasi LHKPN bersama KPK. Menurutnya Lembaga Antirasuah lebih berhak menjawab pertanyaan-pertanyaan media.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka untuk 24 Ribu Orang, Simak Cara Daftar Online di Aplikasi MitraDarat

"Untuk hasilnya nanti lebih lengkap bisa ditanyakan ke KPK," tutur Andhi.

Andhi Pramono mendadak viral, usai foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur beredar media sosial.

Pemeriksaan Andhi Pramono oleh KPK merupakan imbas dari serangkaian laporan dan informasi dari berbagai pihak, termasuk dari media sosial.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa langkah pemanggilan ini didasari laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai pihak yang akan menindaklanjuti penyikapan terhadap yang bersangkutan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: