Dua Guru Pelaku Pelecehan Seksual 24 Santri di Kabupaten Padang Lawas Dipecat

Dua Guru Pelaku Pelecehan Seksual 24 Santri di Kabupaten Padang Lawas Dipecat

Dua oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap 24 santri di salah satu pesantren di Kabupaten Padang Lawas dipecat.-Foto: Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dua oknum guru di salah satu pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, dipecat oleh pihak yayasan buntut kasus pelecehan seksual terhadap 24 santri laki-laki.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung. Ia mengatakan, pelaku berinisial S (30) dan MS (26) telah dipecat dari pesantren tempat keduanya mengajar.

"Keduanya dikeluarkan oleh pihak yayasan," ungkap AKP Hitler Hutagalung, Rabu, 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Puluhan Santri jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Dua Guru Pesantren Padang Lawas: Ciuman hingga Pegang Kemaluan

Pemecatan itu dilakukan setelah keduanya terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap 24 sanrtinya.

"Iya (dikeluarkan) karena kasusnya ini," pungkas Hitler.

Sebelumnya, kasus pencabulan ini terungkap berdasarkan laporan orangtua korban ke kepolisian soal adanya dugaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan S dan MS.

"Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul. Ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang oral seks," kata AKP Hitler Hutagalung, Minggu (5/3/2023) lalu.

Hitler mengungkapkan, aksi pencabulan itu dilakukan para pelaku dengan modus minta pijat. Pelaku kemudian melancarkan perbuatannya di tempat mengajar.

BACA JUGA:Kacau Dah! Terjadi Kasus Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta

"Pelaku meminta korban datang ke pondok (pada malam hari) lalu meminta dipijat.  Di situ terjadi tindakan pencabulan," bebernya.

Hitler mengatakan, pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak 2022 lalu. Adapun para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun.

"Dari rentan waktu 2022-2023," ucapnya.

Atas perbuatan itu, kedua oknum guru pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. S dan MS juga dijerat Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, E, dan G dari undang-undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: