Kacau Dah! Terjadi Kasus Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta

Kacau Dah! Terjadi Kasus Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta

Terduga Pelaku yang berusaha kabur setelah melakukan pelecehan--Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi menghimbau agar korban kasus tersebut membuat laporan polisi resmi.

"Kami mengimbau dan meminta korban untuk membuat laporan secara resmi, sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik," tutur Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2023).

Pada Senin (20/2/2023) malam, Seorang perempuan mengalami pelecehan seksual di bus Transjakarta rute Monas-Pulogadung.

BACA JUGA:Waduh, Sudirman Said Mundur dari Komut TransJakarta: Saya Sudah Menemui Pak Pj Gubernur

Mufarok, seorang pelaku yang diduga bekerja sebagai pekerja harian lepas di pos polisi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. 

Ketika sebuah bus Transjakarta sedang padat penumpang pelaku diduga melecehkan korban.

Trunoyudo mengatakan kasus ini tetap diproses walaupun korban belum membuat laporan polisi resmi. Pelaku juga tetap diinterogasi dalam rangka meminta keterangan.

Dia juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa korban. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, TransJakarta Khusus Perempuan Kembali Hadir

"Tentunya perbuatan pidana di tempat publik atau umum seperti pelecehan ini sangat memprihatinkan kita bersama," tutur Trunoyudo.

Beredar sebuah utas di media sosial Twitter pribadi korban, dirinya menceritakan peristiwa yang dialaminya kemarin malam. Kemudian, dia menemukan kartu pelayanan transjakarta atas nama AS, lalu sempat menggunggah foto kartu tersebut sebelum dihapus.

Trunoyudo menjelaskan AS bukanlah sebagai pelaku pelecehan seksual. Mufarok diduga mengambil kartu milik AS di meja pos polisi sebelum waktu kejadian.

"Saya tegaskan pelaku bukan merupakan anggota Polri, tetapi atas nama Mufarok yang menggunakan akses kartu transportasi umum milik anggota Polri," tegas Trunoyudo.

BACA JUGA:Asik! Naik Transjakarta hingga MRT Besok Gratis, Simak Ketentuannya

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: