Geger! PN Jakarta Pusat Putuskan Ingin Tunda Pemilu 2024 jadi Juli 2025

Geger! PN Jakarta Pusat Putuskan Ingin Tunda Pemilu 2024 jadi Juli 2025

PN Jakarta Pusat Putuskan Penundaan Pemilu.-KPU-Instagram

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. 

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: