Sidang Ijazah Jokowi Ribut Gegara Arsip Hilang, Ketua Majelis Geleng-geleng Lihat Teledornya KPU

Sidang Ijazah Jokowi Ribut Gegara Arsip Hilang, Ketua Majelis Geleng-geleng Lihat Teledornya KPU

Sidang sengketa ijazah Jokowi di KIP memanas. Arsip dari KPU hilang dan dimusnahkan terlalu cepat, bikin ketua majelis geleng-geleng.-Foto: Dok. Solusi Indonesia-

JAKARTA, PostingNews.id — Di sidang sengketa informasi soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang digelar Komisi Informasi Pusat pada Senin 17 November 2025, suasana mirip drama investigasi ketimbang sidang administrasi biasa. 

Pemohon sengketa adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi, sementara para termohon mulai dari UGM hingga KPU di beberapa wilayah dan Polda Metro Jaya, lengkap seperti satu paket institusi negara.

Sidang dimulai dengan nada optimistis dari KPU RI. Mereka mengaku bahwa pada prinsipnya semua dokumen yang diminta, termasuk ijazah Jokowi, adalah informasi terbuka. 

Ketua majelis pun memastikan hal itu, lalu pihak KPU menegaskan kembali bahwa dokumen memang terbuka. Masalahnya, dokumen itu sedang dicari entah di rak, kardus, atau gudang baru mereka. “Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi,” ujarnya.

BACA JUGA:Waswas dengan KUHAP Baru, Ketua KPK: Mudah-mudahan Kewenangan Kami Aman

KPU memaparkan alur permintaan informasi dari pemohon sejak 31 Juli 2025. Mereka mengaku merespons cepat, memperpanjang waktu resmi, lalu menyerahkan dokumen pada 10 Oktober. Namun pemohon keukeuh merasa dokumen yang diberikan tidak lengkap. 

Mereka mengeluhkan bahwa alih-alih memberikan dokumen spesifik, KPU hanya memberi tautan situs web yang membuat mereka merasa seperti “masuk ke hutan” karena tidak merujuk ke yang diminta.

Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima sebagian. Ada salinan legalisasi ijazah Jokowi saat pencapresan 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen hasil verifikasi yang kabarnya belum lengkap juga.

Suasana berubah panas saat giliran KPU Surakarta mendapat giliran dimintai keterangan. Mereka mengaku telah memusnahkan arsip ijazah Jokowi ketika beliau maju sebagai Wali Kota Surakarta. 

BACA JUGA:Blusukan Kaesang Berujung Chaos Manis di Palu, Diteriaki Jokowi hingga Diemut Emak-emak

Jawaban itu sontak membuat majelis mengernyitkan dahi, karena pemusnahan dilakukan setelah masa penyimpanan setahun. Ketika dijelaskan bahwa hal itu berdasarkan JRA dan buku agenda, majelis makin heran. 

Mereka mengingatkan bahwa UU Kearsipan mewajibkan penyimpanan minimal lima tahun. “Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” kata ketua majelis dengan nada yang ikut meninggi.

Ruang sidang langsung riuh, sementara ketua majelis meminta pengunjung tetap tenang. KPU Surakarta tetap bertahan dengan argumentasinya, menyatakan bahwa dokumen itu tidak bersifat tetap sehingga sesuai aturan PKPU harus dimusnahkan. Namun majelis menegaskan bahwa arsip terkait pencalonan pejabat publik adalah dokumen negara dan bisa sewaktu-waktu disengketakan. Karena itu, menurut majelis, memusnahkannya dalam waktu sedemikian singkat sama sekali tidak masuk logika arsip negara.

Sidang pun ditutup dengan lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban, sementara publik di luar berusaha mencerna bagaimana arsip seorang presiden bisa hilang lebih cepat daripada masa promo diskonan di e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share