Geger! PN Jakarta Pusat Putuskan Ingin Tunda Pemilu 2024 jadi Juli 2025

Geger! PN Jakarta Pusat Putuskan Ingin Tunda Pemilu 2024 jadi Juli 2025

PN Jakarta Pusat Putuskan Penundaan Pemilu.-KPU-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 ditunda sampai Juli 2025.

PN Jakarta Pusat telah merintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu selama 2,4 tahun atau Juli 2025.

Keputusan penundaan Pemilu 2024 berawal dari gugatan Partai Prima yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Jokowi 'Senggol' Soal Aparatur Negara Pamer Kekayaan: 'Pelayanan Tidak Baik, Perilaku Pamer Kuasa'

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. 

Zulkifli membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satunya tergugat yakni KPU diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024

Home Hukum Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 Arie Dwi Satrio Kamis, 02 Maret 2023 - 18:56 WIB views: 279 PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima. 

Salah satu putusannya adalah memerintahkan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

BACA JUGA:Miss Universe Indonesia 2023 Telah Dibuka, Ayo Daftarkan Diri Anda di Sini

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat : 

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Penggugat: 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: