Simak Kriteria Kecelakaan Mobil yang Bisa Diklaim Asuransi, Catat Ya!
Memiliki mobil merupakan hal yang perlu anda pikirkan perawatannya. Asuransikan mobil Anda agar terhindar dari kerugian yang besar akibat kecelakaan dan lain-lain--Gambar/Motomobinews
BACA JUGA:Honda WR-V Mobil Terbaru Kelas SUV, Keren Banget Ada Sensor Pencegah Tabrakan Beruntun!
Asuransi mobil dapat memberikan ganti rugi pada kerusakan yang ditimbulkan dari sekecil apapun ulah jahat seseorang pada kendaraan Anda. Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut. Misalnya, perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat Anda seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus dengan Anda.
4) Kerusuhan
Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.
5) Kecelakaan kapal
Bagi Anda yang memiliki sanak kerabat di luar Pulau atau berasal dari luar pulau yang sedang Anda singgahi, menyebrangi lautan menggunakan kapal mungkin saja Anda lakukan dengan cara memasukkan mobil dalam kapal. Nah, asuransi mobil bisa Anda klaim jika suatu saat kecelakaan kapal terjadi dan mobil Anda berada di atas kapal, maka Anda bisa klaim asuransi mobil Anda.
Dengan syarat, kapal laut yang Anda tumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.
Memiliki asuransi mobil merupakan hal penting yang wajib Anda miliki selagi Anda memiliki kendaraan mobil. Anda tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa akan datang, sehingga memberikan perlindungan berupa asuransi mobil dinilai sangat penting.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-