Putri Candrawathi Sengaja Rancang Peristiwa 8 Juli 2022? Jaksa: Dashboard Mobil Lexus LM Jadi Petunjuk Kuat!

Putri Candrawathi Sengaja Rancang Peristiwa 8 Juli 2022? Jaksa: Dashboard Mobil Lexus LM Jadi Petunjuk Kuat!

Putri Candrawathi Ajukan Sederet Permintaan dalam Sidang PledoinyaSaksi?--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) mengira ada unsur kesengajaan dari terdakwa Putri Candrawathi soal perannya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Putri Candrawathi disebut sengaja berkehendak dan pengetahuan untuk merancang rencana jahat terlebih dahulu sebelum terjadinya peristiwapada tanggal 8 Juli 2022.

Hal itu, menurut jaksa, diawali perintah kepada Ricky Rizal untuk mengamankan senjata milik Brigadir J.

BACA JUGA:Richard Eliezer Tertunduk Lesu dan Menangis Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Berakhir Ricuh!

"Terdakwa Putri memiliki rentang waktu yang panjang untuk berpikir atas semua tindakan, dan perannya, dan memiliki rentang waktu yang panjang untuk memastikan akibat dari perbuatan tersebut, yaitu dimulai dari hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang," kata Jaksa saat berada di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

"Terdakwa Putri meminta saksi Ricky Rizal Wibowo melucuti senjata api jenis HS milik Korban Nofriansyah, dan senjata api jenis styer," tutur jaksa menambahkan.

Selain itu Putri juga dianggap tak lagi punya niat mengembalikan senjata api milik Brigadir J yang sudah diamankan Ricky Rizal hingga tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 15.40 WIB.

Jaksa menyebut peran fisik terdakwa Putri Candrawathi memang sengaja dilakukan dalam bentuk tak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik Yosua.

BACA JUGA:Jerit Tangis Ibu Brigadir J Usai Dengar Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara: 'Tolong Kami...'

Petunjuk kuat ada di dalam dashboard mobil Lexus LM nomor polisi B 1 MAH karena dinilai ada rencana bahwa terdakwa Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS, akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak menembak di rumah dinas duren tiga nomer 46 yang disusun oleh saudara Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Candrawathi.

"Dan juga sebagai rencana untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber