Jerit Tangis Ibu Brigadir J Usai Dengar Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara: 'Tolong Kami...'

Jerit Tangis Ibu Brigadir J Usai Dengar Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara: 'Tolong Kami...'

Kolase Putri Candrawathi dan Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tangis Ibunda Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Rosti mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman kepada istri Ferdy Sambo itu yang menurutnya jauh dari kata setimpal dengan kematian anaknya.

Rosti Simanjuntak tak henti-hentinya mengungkapkan rasa sakit hati atas apa yang terjadi kepada keluarganya.

BACA JUGA:Richard Eliezer Tertunduk Lesu dan Menangis Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Berakhir Ricuh!

Ia menilai, tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut tidak adil. Pasalnya, Putri Candrawathi jelas-jelas mengetahui rencana pembunuhan anaknya, Brigadir J.

“Betul-betul tidak adil buat kami orang tua rakyat yang kecil ini, tuntutan ini. Mohon bapak hakim tolong kami berikan kami keadilan,” ujar Rosti mengutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu, 18 Januari 2023.

Rosti pun lantas menggantungkan harapan kepada hakim agar keluarganya diberikan keadilan.

Lebih lanjut, Rosti meminta kepada hakim agar memberikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Dibuat Tak Berdaya Sebelum Di-dor, Ferdy Sambo Suruh Bharada E Rampas Senjata Brigadir J, Tujuan Liciknya Terungkap!

“Harapan kami pak hakim yang mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya,” sambungnya.

Adapun sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

BACA JUGA:Mengenal Toyota Corolla Cross dan Lexus Luxury 300e, 'Raja' Mobil Listrik Hybrid di Indonesia!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: