Simak Kriteria Kecelakaan Mobil yang Bisa Diklaim Asuransi, Catat Ya!

Simak Kriteria Kecelakaan Mobil yang Bisa Diklaim Asuransi, Catat Ya!

Memiliki mobil merupakan hal yang perlu anda pikirkan perawatannya. Asuransikan mobil Anda agar terhindar dari kerugian yang besar akibat kecelakaan dan lain-lain--Gambar/Motomobinews

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Semakin berkembangnya teknologi bukan berarti alam kita, bumi Indonesia khususnya, tidak luput dari bencana alam seperti yang terjadi dewasa ini. Banjir, longsor hingga gempa bumi mengakibatkan banyak rumah atau pun kendaraan rusak parah. 

Namun, dalam hal kendaraan, ada jenis asuransi untuk kenderaan-kendaraan yang rusak akibat bencana alam. Baik ketika saat melaju di jalanan atau bahkan ketika parkir. 

Asuransi ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Namun tidak semua kerusakan pada mobil dapat ditanggung asuransi. Tetapi tentunya punya asuransi kendaraan dapat membantu meminimalisir kerugian. 

BACA JUGA:Beli Mobil Listrik, Ikut Tren atau Memang Peduli Lingkungan?

Tidak hanya ganti rugi ketika kendaraan anda mengalami kerusakan atau pun kehilangan, anda juga bisa memperoleh manfaat tambahan berupa penggantian kerusakan akibat bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta menjadi korban kerusuhan atau huru-hara.

Berikut ini beberapa kerusakan mobil yang ditanggung asuransi kendaraan. 

1) Pencurian Dengan Kekerasan. 

Bagi Anda yang memiliki asuransi mobil. Maka sebaiknya ketika Anda mengalami kasus pencurian dengan kekerasan yang mengancam nyawa sebaiknya jangan Anda melawan. Sebab, asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi. Anda hanya cukup melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi.

BACA JUGA:Punya Hobi Naik Mobil Gede? Coba 5 Pilihan Mobil SUV Ini yang Bisa Anda Jadikan Rujukan

2) Kecelakaan

Seringkali pengguna kendaraan mengalami halal tidak terduga yang sukar dihindari. Maka ketika Anda mengalami tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya tidak perlu Anda hawatir. Karena pihak asuransi mobil akan mengganti kerugian, asalkan kecelakaan yang terjadi bukan karena ulah / kesalahan Anda sendiri. 

Pihak asuransi akan mengadakan penelitian atau olak TKP terlebih dahulu sebelum mengganti rugi kerusakan mobil Anda. Untuk memastikan bahwa insiden tersebut bukan ulah Anda sendiri. Melainkan murni karena kecelakaan salah satunya berupa bencana alam. 

3) Perbuatan jahat orang lain

Bagi Anda para pemilik mobil, harap berhati-hati dengan banyaknya kejahatan yang mungkin menimpa Anda seperti kelakuan orang iseng yang menggoret body mobil Anda, sampai maling yang mencuri kaca spion mobil Anda.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: