Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Demo Soal Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Disebut 'Inkonstitusional '

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Demo Soal Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Disebut 'Inkonstitusional '

Demo tolak Perppu cipta kerja dihelat di depan gedung DPR RI hari selasa 10 Januari 2023--Instagram FMR

- Mempermudahkan TKA

- Cuti panjang dihilangkan

- Ancaman represifitas dan kriminalisasi

- Penggusuran makin marak

- Kelestarian lingkungan terancam rusak

BACA JUGA:10 Ucapan Tahun Baru Imlek dalam Bahasa Inggris, Cocok Dijadikan Caption Status Nih

Dalam spanduknya tertulis juga ungkapan tentang UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 adalah akal-akalan yang menjadi karpet merah bagi oligarki dan kaum pemodal. 

Dalam releasenya, mereka menolak Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 yang lalu. Berikut isi tuntutan yang digaungkan oleh para buruh ini:

1. Presiden segera mencabut UU Cipta Kerja;

2. DPR untuk tidak menyetujui Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan oleh Presiden;

3. Presiden dan DPR mencabut Omnibus Law Cipta Kerja;

4. Presiden dan DPR menghentikan segala bentuk penghianatan terhadap konstitusi;

5. Presiden dan DPR untuk menghentikan praktik buruk legislasi yang selama ini tidak sesuai dengan konstitusi dan telah melanggar prinsip-prinsip Demokrasi, negara, hukum dan hak asasi manusia. 

BACA JUGA:KLIK LINK DI SINI! Imperfect The Series Season 2 Episode 15: Kakak Yoseph Trauma Akan Cinta

Perppu ini dinilai melanggar konstitusi karena UU Cipta Kerja sendiri dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada 25 November 2021 2 tahun lalu.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: