Alhamdulilah, Kemenaker Tegaskan Tak Ada 'No Work No Pay' di Indonesia

Alhamdulilah, Kemenaker Tegaskan Tak Ada 'No Work No Pay' di Indonesia

Tidak ada sistem no work no pay-ilustrasi uang-Pixabay

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja. Aturan itu memakai prinsip no work no pay alias tidak bekerja, tidak dibayar.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, November 2022 lalu.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: