Alhamdulilah, Kemenaker Tegaskan Tak Ada 'No Work No Pay' di Indonesia

Alhamdulilah, Kemenaker Tegaskan Tak Ada 'No Work No Pay' di Indonesia

Tidak ada sistem no work no pay-ilustrasi uang-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Baru baru ini sedang memanas berita di media sosial bahwa akan diadakan No Work No Pay di Indonesia.

Namun, dengan adanya seperti itu Kemenaker di Indonesia memastikan tidak ada sistem seperti itu di Indonesia.

Bahkan, pengusaha meminta istilah itu dimuat di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

BACA JUGA:Semakin Panas! Thariq Dijodohkan dengan Putri Delina? Haji Faisal Langsung Buka Suara

"Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers yang digelar secara daring Senin, 9 Januari 2023.

Indah Anggoro Putri menjelaskan, saat ini Kemenaker memang sedang dalam tahap identifikasi industri padat karya. Soalnya, industri ini terdampak gejolak perekonomian global. Kemenaker pun akan menyiapkan regulasinya.

Substansi pokok aturan tersebut sudah disiapkan, bahkan dibahas di lembaga kerja sama tripartit nasional (LKS Tripnas). Namun, tidak ada istilah no work no pay dalam aturan yang tengah digodok tersebut.

"Kalau pun ada kebijakan, fleksibilitas jam kerja, upah, itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Dan, itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat di dinas-dinas tenaga kerja. Jadi, kami tidak mengenal istilah no work no pay," kata Putri.

BACA JUGA:Semakin Memanas Kasus Menantu Selingkuh Dengan Mertua, Hotman Paris Akhirnya Turun Tangan

Menurut irektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja idak semua industri padat karya harus mendapatkan fleksibilitas atau perhatian khusus. Bahkan, masih ada industri padat karya berorientasi ekspor yang bertahan.

Hingga saat ini diketahui, Kemenaker telah melakuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Soalnya, Perppu Ciptaker ini harus dipahami secara utuh. Hal itu untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.

Karna pekerja adalah suatu hal yang harus dihargai tenaganya yang harus dibayarkan secara adil.

BACA JUGA:Maia Estianty Sempat Trauma Menikah, Tapi Kehadiran Irwan Mussry 'Ubah' Segalanya

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: