MUI Minta Kapolri Tindak Perusahaan yang Paksa Karyawannya Gunakan Atribut Natal: Hormati Keyakinan Umat Islam!
Jumat 23-12-2022,06:22 WIB

penggunaan atribut keagamaan non muslim kepada pekerja muslim--shutterstock.com
Tak hanya ditembuskan kepada Kapolri, Surat MUI juga ditembuskan ke sejumlah lembaga. Di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur se-Indonesia, pimpinan MUI se-Indonesia, PHRI APPBI dan APINDO.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-