MUI Minta Kapolri Tindak Perusahaan yang Paksa Karyawannya Gunakan Atribut Natal: Hormati Keyakinan Umat Islam!
penggunaan atribut keagamaan non muslim kepada pekerja muslim--shutterstock.com
Tak hanya ditembuskan kepada Kapolri, Surat MUI juga ditembuskan ke sejumlah lembaga. Di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur se-Indonesia, pimpinan MUI se-Indonesia, PHRI APPBI dan APINDO.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: