MUI Minta Kapolri Tindak Perusahaan yang Paksa Karyawannya Gunakan Atribut Natal: Hormati Keyakinan Umat Islam!

MUI Minta Kapolri Tindak Perusahaan yang Paksa Karyawannya Gunakan Atribut Natal: Hormati Keyakinan Umat Islam!

penggunaan atribut keagamaan non muslim kepada pekerja muslim--shutterstock.com

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas perusahaan yang memaksa penggunaan atribut keagamaan non muslim kepada pekerja yang beragama Islam.

Hal tersebut dilakukan kepada beberapa usaha seperti mall atau pusat perbelanjaan, hotel, pabrik maupun aktivitas usaha lainnya menjelang hari raya natal.

MUI mengeluarkan surat mengenai hal tersebut dengan nomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dan juga Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan.

BACA JUGA:Fatwa MUI DKI Jakarta Haramkan Wanita Goyang Pargoy: Bisa Picu Birahi!

Dalam surat tersebut MUI meminta Kapolri dan jajarannya melakukan pemeriksaan kepada karyawan muslim yang dipaksa menggunakan atribut natal.

“Kapolri diharapkan dapat menjamin ibadah umat beragama dengan aman, pada saat yang sama agar tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan,” tulis surat tersebut, dikutip dari laman resmi MUI pada Kamis, 22 Desember 2022.

Kapolri juga diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan.

BACA JUGA:Sejarah Hari Ibu 22 Desember, Punya Latar Belakang Panjang Sebelum Kemerdekaan?

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Sagitarius Desember 2022: Ingat, Perhatikan Orang Disekitarmu!

“Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menghormati keyakinan umat Islam dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut natal,” tulis MUI.

MUI menuturkan, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan toleransi terhadap keyakinan keagamaan masyarakat. Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim telah dituangkan pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016. 

Dalam Fatwa tersebut MUI menyampaikan bahwa hal ini perlu diambil sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan mengatas namakan toleransi dan persahabatan.

MUI menyatakan hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.

BACA JUGA:Waduh, Sudirman Said Mundur dari Komut TransJakarta: Saya Sudah Menemui Pak Pj Gubernur

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: