Fatwa MUI DKI Jakarta Haramkan Wanita Goyang Pargoy: Bisa Picu Birahi!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan goyang pargon apabila dilakukan oleh perempuan-@majelisulamaindonesia-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan goyang pargoy apabila dilakukan oleh perempuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI DKI, Munahar Muchtar menyebut gerakan itu dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sehingga jelas hukumnya haram.
Sebelumnya, fatwa yang diharamkan oleh MUI DKI Jakarta ini telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.
BACA JUGA:Hari Ini DPR Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Panglima TNI Yudo Margono, Catat Agendanya
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Tips-Trik Atasi Makeup yang Crack dan Cakey
"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya," kata Munahar.
Munahar Muchtar mengatakan sesuatu yang dapat menyebabkan birahi akibat tontonannya jelas hukumnya haram.
"Artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya. Cuma, MUI Jatim memang menguatkan kembali agar umat masyarakat ini menyadari bahwa ini hal yang tidak baik," ujarnya.
Munahar menegaskan bahwa tidak ada yang beda antara MUI di sejumlah daerah. Jika MUI Jatim telah mengeluarkan fatwa haram, maka ketentuan itu juga akan berlaku di daerah lainnya.
BACA JUGA:Pandangan Anak Indigo Soal Bencana Gempa Cianjur: Manusia Harus 'Eling'
BACA JUGA:Anak Indigo Bongkar Kasus Mengerikan di Tahun 2023: Bagian Tubuh Korban Terpisah!
"Kalau sudah keluar maklumat dari sana sama aja MUI sama aja, yang halal ya halal yang haram ya haram," tukasnya.
Ia berharap Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta turut ikut serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hal-hal apa saja yang haram dan yang diharamkan.
"Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo DKI, atau melalui majelis-majelis, ulama kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini yang gak baik ini halal dan ini haram," katanya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber