Pemerintah Resmi CABUT Izin Usaha 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Resmi CABUT Izin Usaha 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

PT IMC Pelita Logistik Tbk (Perseroan) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring dan media sosial (medsos) terkait keberadaan kapal-kapal yang diberi nama mirip dengan inisial mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokow--

JAKARTA, PostingNews.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 9 Juni 2025.

Hasil rapat tersebut, Pemerintah mencabut Izin Usaha Penambangan (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. Pemerintah juga akan melakukan peninjauan ulang IUP perusahaan lain di tempat yang sama.

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbahas, salah satunya membahas tentang izin usaha penambangan di Kabupaten Raja Ampat ini, dan atas tuju Bapak Presiden. Beliau (Prabowo) memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha tambang untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.

BACA JUGA:Fakta Seputar Anti-Acne Diet, Mengatur Pola Makan demi Mencegah Jerawat

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan meninjau kembali izin sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Adapun 4 perusahaan itu adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif kala menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.

Hanif mengatakan pihaknya belum meninjau kembali lokasi penambangan tersebut.

Namun, dia telah mengerahkan tim untuk melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

Dari hasil pengawasan, KLH memastikan bahwa seluruh tempat kegiatan PT GN berada di pulau kecil.

Sementara itu, untuk PT ASP dan PT MRP, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dikarenakan ditemukannya kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.

Selain itu, Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.

Selanjutnya, untuk PT MRP, Hanif mengatakan hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya