Kecuali Tom Lembong, Pemerintah Pastikan 9 Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Tetap 'Diseret ke Persidangan'

Kecuali Tom Lembong, Pemerintah Pastikan 9 Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Tetap 'Diseret ke Persidangan'

Meski Tom Lembong bebas lewat abolisi, pemerintah menegaskan sembilan terdakwa lain kasus korupsi impor gula tetap menjalani persidangan.--Foto: IG @tomlembong

POSTINGNEWS.ID---  Pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong ternyata tidak serta-merta menghapus perkara korupsi impor gula secara keseluruhan. Terbukti, 9 terdakwa lain yang didakwa bersama mantan Menteri Perdagangan itu tetap akan menjalani proses hukum.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan Presiden tersebut bersifat individual.

“(Abolisi) Hanya untuk beliau. Proses hukum yang lain tetap berjalan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Kejaksaan Agung juga menutup peluang penghentian perkara bagi terdakwa lain. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyatakan abolisi Tom tidak mempengaruhi jalannya persidangan terhadap para terdakwa lainnya.

BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah Digelar Setahun Sekali, Ini Daftar Pemeriksaannya

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bantuan Guru Honorer Akhirnya Diumumkan, Langsung Masuk Rekening

Beberapa jam sebelum pernyataan Istana, tim kuasa hukum sembilan importir swasta yang turut didakwa dalam kasus ini mengajukan permohonan penghentian dakwaan ke Kejagung. Mereka juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan penghentian perkara.

Salah satu kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea, berpendapat bahwa Tom merupakan terdakwa utama. “Tom berperan memerintahkan impor gula, sedangkan para importir yang didakwa hanya pihak yang turut serta melaksanakan tugas,” kata Hotman.

Menurutnya, jika aktor utama dibebaskan, logis jika proses hukum terhadap pihak lain juga dihentikan.

Tom Lembong didakwa terlibat korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan 2015–2016 dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sebelum vonis berkekuatan hukum tetap, ia mendapatkan abolisi melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang diumumkan pada 31 Juli 2025.

BACA JUGA:Waspada! 5 Shio ini Diprediksi 'Paling Sial' Selama Agustus 2025, Cek Juga Tips Menaganinya

BACA JUGA:Datang Lagi! Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Cek Info GTK dan Syarat Terbarunya

Abolisi Tom merupakan bagian dari kebijakan Presiden yang membebaskan 1.178 orang melalui abolisi dan amnesti dalam rangka HUT ke-80 RI. Selain Tom, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto juga dibebaskan melalui amnesti.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan pembebasan kedua tokoh itu dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan di depan hukum dan menjaga persatuan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News