DPR Minta THR Dibayar 14 Hari sebelum Lebaran
THR.-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Ia meminta pemerintah menetapkan batas pembayaran menjadi 14 hari sebelum Lebaran atau H-14.
Menurut Edy, percepatan tersebut bukan sekadar soal kesejahteraan pekerja. Kebijakan itu juga berkaitan dengan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.
Usulan itu disampaikan setelah pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu kelancaran arus mudik Idulfitri 2026.
Edy menilai pelaksanaan WFA berpotensi tidak optimal apabila pekerja belum menerima THR. Daya beli yang tertahan dinilai dapat menghambat mobilitas sekaligus aktivitas ekonomi menjelang hari raya.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2026.
BACA JUGA:Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Rute Lengkapnya
Ia mengatakan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih adanya perusahaan yang terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Ketika pembayaran dilakukan mendekati hari raya, proses penyelesaian sengketa sering tertunda karena bertepatan dengan masa libur panjang.
“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ungkapnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu juga menyoroti kondisi ekonomi pekerja menjelang Lebaran. Menurut dia, pembayaran THR pada H-14 akan membantu pekerja mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok yang lazim terjadi menjelang hari raya.
Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan meninjau ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini menetapkan batas maksimal pembayaran THR pada H-7 sebelum Lebaran.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucap Edy.
BACA JUGA:Indy Barends Klarifikasi Video Viral Anaknya hingga Dianggap Depresi
“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri," sambungnya.
Selain menyoroti soal THR, Edy juga memberikan catatan terhadap rencana penerapan WFA bagi pekerja swasta. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang agar tidak menimbulkan ketimpangan perlakuan antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News