Sah! Joe Biden Resmikan UU 'Respect for Marriage Act' Tentang Perlindungan Pernikahan LGBTQ
AS sahkan UU Perlindungan pernikahan sesama jenis-Marta Branco-pexels
Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan mewajibkan semua negara bagian untuk mengakui pernikahan sesama jenis. Selain itu, negara bagian tidak akan diminta untuk mengeluarkan surat nikah untuk pasangan sesama jenis.
BACA JUGA:Presiden Joe Biden Dievakuasi Usai Ada Pesawat 'Misterius' Terbang di Atas Rumahnya
BACA JUGA:Joe Biden Plesiran ke Jepang dan Korea Selatan, Media Asing Sebut China Terancam, Kok Bisa?
Akan tetapi mereka akan diminta mengakui pernikahan yang dilakukan di tempat lain di negara tersebut.
Dengan diberlakukannya UU ini, sehingga melegakan bagi ratusan ribu pasangan yang telah menikah sejak keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015 silam.
Keputusan MA itu berisi memperbolehkan pernikahan sesama jenis, namun mereka yang sudah terlanjur menikah khawatir tentang apa yang akan terjadi jika keputusan tersebut dibatalkan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: