Gelar Pahlawan Soeharto Digugat ke PTUN, Warga Kedung Ombo Tagih Janji Ganti Rugi 35 Tahun

Gelar Pahlawan Soeharto Digugat ke PTUN, Warga Kedung Ombo Tagih Janji Ganti Rugi 35 Tahun

Gugatan ke PTUN atas gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto.--Foto: Istimewa.

"Saya tidak masalah. Saya juga salut sama Pak Presiden Prabowo, Presiden kita, saya juga pilih Pak Prabowo (saat Pemilu). Cuma gini silakan kasih gelar (pahlawan Soeharto). Yang penting ganti rugi warga Kedung Ombo khususnya Kedungpring, Kedungrejo, Kemusu sejumlah 34 KK yang diputus oleh Mahkamah Agung kasasi itu harus dibayar dulu," katanya.

Ia menambahkan masih banyak warga lain yang terdampak pembangunan waduk tersebut. Namun, perkara yang telah dimenangkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung disebut belum pernah ditindaklanjuti.

"Masih banyak warga Kedungpring (kena dampak proyek Kedung Ombo). Tapi yang dikabulkan kasasi Mahkamah Agung No 2262 K/Pdt 1991 sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dibayar. Sampai sekarang sudah 35 tahun belum dibayar," ujarnya.

BACA JUGA:Sederet Fakta Pembacokan Mahasiswi UIN Riau saat Menunggu Sidang Skripsi

Warga Harap Penyelesaian Hak Mendahului Simbol Penghargaan

Penggugat lain, Tuhardi, menyebut tanah milik orang tuanya yang terdampak proyek mencapai ribuan meter persegi. Lahan tersebut meliputi sawah dan tegalan yang menjadi sumber penghidupan keluarga.

Menurut dia, nilai ganti rugi yang diputuskan pada masa itu pun dinilai sudah tidak sebanding dengan kondisi saat ini karena harga tanah terus meningkat.

"Sesuai keputusan (MA) mungkin masih kurang. Masalahnya apa, kan dulu diputus Rp 50.000 per meter. Dibandingkan tahun sekarang harga-harga nilai (tanah) naik," ujarnya.

Kuasa hukum warga, Arif Sahudi, mengatakan gugatan yang diajukan bukan semata menolak pemberian gelar pahlawan nasional. Ia menyebut langkah hukum ini justru dimaksudkan untuk menyempurnakan penghargaan tersebut melalui penyelesaian kewajiban negara kepada warga.

Menurut dia, Soeharto memiliki tempat tersendiri dalam sejarah Indonesia. Namun penyelesaian hak masyarakat yang belum terpenuhi dinilai penting agar penghargaan negara tidak menyisakan polemik.

BACA JUGA:Mahasiswi UIN Suska Riau Selamat dari Serangan Kapak, Bertahan dengan Kemampuan Silat

"Makanya dengan gugatan ini diharapkan ini segera terpenuhi. Pemerintah masih ingat ada utang itu. Nanti kalau dipenuhi berarti sudah sempurna (gelar pahlawan nasional)," katanya.

Ia menambahkan proses perkara saat ini masih berada pada tahap dismissal atau koreksi hakim di PTUN Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait