OTT Tak Lagi Mudah, KPK Ungkap Kendala dan Modus Baru Koruptor
KPK.-Foto: Antara-
Setyo menyebut perubahan itu membuat proses OTT juga ikut menyesuaikan. Jika sebelumnya penindakan kerap dilakukan saat transaksi berlangsung, kini KPK harus bekerja lebih dalam untuk menelusuri alur perbuatan pidana.
“Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” ujarnya.
Karena itu, KPK memanfaatkan waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik berupaya mengumpulkan bukti dan memperluas pengusutan.
BACA JUGA:Blak-blakan di Sidang, Ahok Ungkap BUMN Seperti Titipan Politik
“Sehingga dalam kesempatan 1x24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” lanjut Setyo.
Ia juga menegaskan bahwa seseorang yang terjerat OTT tidak selalu tertangkap saat transaksi berlangsung. Penetapan status hukum dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan.
“Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” sebutnya.
Dengan kondisi tersebut, KPK berharap dukungan anggaran dan pembaruan teknologi bisa segera direalisasikan. Lembaga antirasuah menilai hal itu penting agar penindakan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan mengikuti pola kejahatan yang terus berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News