Hadiah Pejabat Makin Besar, KPK Ubah Ketentuan Gratifikasi
Ilustrasi gratifikasi.--Foto: Istimewa.
Pandangan senada disampaikan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo. Menurutnya, Undang-Undang memang tidak mengatur secara rinci soal batas nilai gratifikasi. Karena itu, aturan teknis dari KPK menjadi penting sebagai pedoman.
“Aturan gratifikasi sejatinya memang upaya pencegahan korupsi terkait dengan meminimalisir adanya penerimaan penyelenggara negara atau ASN yang menerima sesuatu terkait dengan kewenangan atau jabatannya,” ujar Yudi saat dihubungi, Rabu.
Ia mengingatkan bahwa banyak perkara gratifikasi yang ditangani KPK bernilai sangat besar hingga ratusan miliar rupiah. Kondisi itu menunjukkan masih tingginya potensi penyalahgunaan jabatan.
BACA JUGA:Digugat Cerai Boiyen setelah 2 Bulan Menikah, Ucapan Rully Anggi soal Menikah Kembali Disorot Publik
Karena itu, Yudi menilai perubahan aturan ini sebagai langkah pencegahan yang perlu diperkuat. Penyesuaian batas nominal dinilai dapat memperjelas batasan antara pemberian wajar dan gratifikasi ilegal.
“Jadi penyesuaian KPK sebenarnya dibaca bahwa pencegahan terhadap gratifikasi ilegal harus dimasifkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News