PKB Mau Naikkan Ambang Batas Parlemen, Partai Kecil Terancam Tersingkir Sebelum Bertanding
PKB usulkan ambang batas parlemen naik menjadi 5-7 persen. Usulan ini dinilai berpotensi mempersempit keterwakilan partai kecil.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali memunculkan perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai. Kali ini, sorotan datang dari usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ingin menaikkan ambang batas parlemen di atas 4 persen. Di tengah putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menghapus aturan tersebut, PKB justru mendorong angka yang lebih tinggi.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan partainya memandang ambang batas parlemen ideal berada di kisaran 5 hingga 7 persen. Meski demikian, ia mengaku usulan itu masih harus dibicarakan bersama kekuatan politik lainnya.
“Tapi kan tetap kita harus mendengar aspirasi yang lain,” kata Jazilul di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Bagi PKB, pembahasan ulang ambang batas parlemen menjadi salah satu agenda penting dalam revisi UU Pemilu. Namun Jazilul tidak menjelaskan alasan spesifik mengapa partainya mendorong kenaikan angka tersebut.
Belum dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR juga tidak dianggap sebagai masalah. PKB mengaku memanfaatkan waktu yang ada untuk mengkaji sejumlah pasal strategis yang nantinya perlu diselaraskan dalam perubahan regulasi pemilu.
BACA JUGA:PDIP Murka Dituding Abu-Abu, Deddy Sitorus Semprot PKB: Jazilul Itu Siapa Sampai Ngatur Kami?
“Jadi nanti pada saatnya PKB akan mengambil sikap terkait beberapa hal yang krusial di undang-undang pemilu. Baik terkait dengan presidential threshold, parliamentary threshold, dapil, pemilu serentak,” ujarnya.
Usulan PKB itu muncul di tengah perubahan besar yang pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi pada 2024. Saat itu, MK menghapus ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para hakim konstitusi menilai aturan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Namun MK tetap memberikan masa transisi agar aturan lama masih digunakan pada Pemilu 2024.
“Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Di sisi lain, kalangan akademisi justru mengusulkan arah yang berlawanan. Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandes menyarankan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap dalam dua pemilu mendatang.
Menurut Arya, langkah pertama adalah menurunkan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.
“Pertama menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di pemilu 2029 yang berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah,” kata Arya saat menghadiri rapat dengar pendapat umum pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II DPR pada Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
