Banner Internal

Rekrutmen Besar-besaran Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka! 200 Formasi Tersedia, Usia 45 Tahun dan Lulusan SMA Masih Bisa Ikut Daftar

Rekrutmen Besar-besaran Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka! 200 Formasi Tersedia, Usia 45 Tahun dan Lulusan SMA Masih Bisa Ikut Daftar

Rekrutmen Besar-besaran Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka! 200 Formasi Tersedia, Usia 45 Tahun dan Lulusan SMA Masih Bisa Ikut Daftar-@infoloker-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Peluang untuk terlibat dalam program penguatan hak asasi manusia kembali dibuka oleh Kementerian HAM melalui rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam mendukung pembinaan Desa, Kelurahan, dan Kampung Sadar HAM di berbagai daerah Indonesia.

Lowongan ini terbuka bagi pelamar hingga usia 45 tahun dan tersedia sebanyak 200 formasi.

BACA JUGA:Gak Tinggal Diam! Wahidin Halim Siap Senggol Kemenag Soal Kasus Penggerudukan SIP Pamulang

Program Penggerak HAM 2026 diselenggarakan oleh Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM sebagai bagian dari upaya memperkuat pemenuhan, perlindungan, penghormatan, penegakan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.

Melalui program ini, peserta yang terpilih nantinya akan membantu mengarusutamakan nilai-nilai hak asasi manusia di lingkungan desa, kelurahan, maupun kampung binaan.

Program tersebut juga mengusung semangat bergerak bersama untuk memperkuat Desa, Kelurahan, dan Kampung Sadar HAM di seluruh Indonesia. 

Jumlah formasi yang dibuka pada rekrutmen tahun ini mencapai 200 orang yang akan ditempatkan pada berbagai lokasi program di sejumlah wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Kena Bobol 2 Gol, Virgil van Dijk Langsung Blak-blakan Curhat Susahnya Lawan Jepang!

Para peserta yang lolos nantinya akan bertugas mendukung kegiatan pembinaan serta penguatan pemahaman HAM di masyarakat sesuai lokasi penempatannya.

Pendaftaran dilakukan secara daring dan telah dijadwalkan berlangsung selama lima hari pada bulan Juni 2026.

Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu lokasi desa, kelurahan, atau kampung yang sesuai dengan domisili masing-masing.

Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan mengikuti tahapan seleksi yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Mahasiswa Kepung Istana, Gibran Ajak Ngobrol Diam-Diam Saat MBG dan Koperasi Merah Putih Dihujani Kritik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait