JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Airlangga Hartarto adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Airlangga menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia periode 2019-2024 pada Kabinet Indonesia Maju.
Namun, yang menjadi pertanyaan banyak orang mengenai berapa jumlah uang yang nantinya Airlangga terima apabila sudah pensiun menjadi Menteri.
BACA JUGA:Desak Polisi Usut Baim Wong, Komnas Perempuan: KDRT Tidak Bisa Dibuat Main-main
Pensiunan pejabat tinggi negara sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980, di mana syarat memperoleh dana pensiun adalah yang berhenti dengan hormat.
"Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Pensiun diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya," bunyi pasal 12.
Besaran pensiunan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.
+++++
Dalam pasal 11 aturan tersebut, dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
BACA JUGA:Grace Nathalie Sebut Duet Ganjar Pranowo-Yenny Wahid Kombinasi Terbaik
"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi 75% dari dasar pensiun," bunyi aturan tersebut.
Adapun uang pensiun akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan (menteri) berhenti dengan hormat.
Jika bekas menteri penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada istri yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.
Jika bekas menteri penerima pensiun meninggal dunia dan tidak punya istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak di mana besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia