KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

Ilustrasi [email protected]

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersang baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.

Informasinya, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk periode 2010-2015 itu merupakan anggota DPR periode 2009-2014.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (3/10/2022) mengatakan, pihaknya membuka penyidikan baru terkait kasus ini, dan juga telah menetapkan mantan anggota DPR sebagai tersangka.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk. 2010-2015," kata Ali Fikri, dikutip dari fin.co.id, Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA:Buntut Konten Prank Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan

Ali menyebutkan, penyidikan yang dilakukan KPK tersebut merupakan tindak lanjut hasil kerjasama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis.

Lebih lanjut, Ali mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengidentifikasi uang suap yang mencapai Rp 100 miliar mengalir kepada para tersangka dan sejumlah pihak lainnya.

KPK pun mengapresiasi pihak otoritas asing tersebut yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

+++++



Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan nantinya setelah penyidikan dirasa cukup, lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

BACA JUGA:Usung Anies Baswedan Sebagai Capres, Ferdinand Hutahaean Sebut NasDem Ngambek ke Jokowi

Selain itu, KPK juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus tersebut. KPK memerlukan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan.

"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu; namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan," ujar Ali.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

+++++



Sebelumnya, KPK pada November 2019 sempat memanggil mantan anggota DPR RI berinisial CTW. Saat itu, KPK memanggil CTW sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: