Pensiunan diturunkan kepada anak jika anak tersebut belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau belum pernah menikah. Di luar itu maka pensiunan bekas menteri akan diputus.
Seperti yang diketahui, bahwa Airlangga Hartato menjadi Menteri dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo.