Tanpa Parklaring, Bisa Kah BPJS Ketenagakerjaan Cair? Berikut Penjelasannya
Pencairan dana JHT-Ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebagai mana diketahui bahwa peserta mungkin mengira bahwa pencairan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus disertai paklaring.
Padahal tanpa parklaring kalian tetap bisa mencairkannya hanya dengan memenuhi berbagai pesyaratannya.
Paklaring sendiri merupakan suatu bukti pengalaman kerja seseorang, bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan yang mengeluarkan surat tersebut.
BACA JUGA:FIX! Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Duet Capres-Cawapres 2024
Bagi kalian yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan kalian tanpa parklaring berikut persyaratannya :
Sebagai pengganti paklaring, peserta Jamsostek hanya perlu membuat surat pernyataan di atas materai 10.000, yang isinya menyatakan hal-hal berikut ini:
- Bahwa peserta sebagai tenaga kerja sudah benar-benar berhenti bekerja.
- Bahwa perusahaan sudah benar-benar tutup.
- Bahwa peserta belum mengajukan pencairan dana.
- Bila memungkinkan, silakan menyertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan sewaktu peserta masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.
- Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta foto kopi.
- Salinan dan asli KK (Kartu Keluarga).
BACA JUGA:HP Realme C53 Mirip Iphone 14 PRO, Tapi Harganya Cuma Rp 1,99 Juta: Simak Spesifikasinya
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-